JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN THR PNS TAHUN 2018
Menteri Keuangan telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan.
Berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhen tikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
3) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.
Terkait waktu dan mekanisme Pencairan THR PNS dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018 dinyatakan sebagai berikut:
1) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
2) Dalam hal penghasilan pada bulan Mei belum dapat dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
3) Penghasilan yang masuk dalam komponen THR:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan menenma tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen THR terdiri atas:
a. tunjangan jabatan struktural;
b. tunjangan jabatan fungsional; dan/ atau
c. tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
5) Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen THR adalah:
a. tunjangan tenaga kependidikan;
b. tunjangan jabatan anggota dan sekretaris pengganti Mahkamah Pelayaran;
c. tunjangan panitera;
d. tunjangan jurusita dan jurusita pengganti;
e. tunjangan pengamat gunung api bagi PNS golongan I dan golongan II; dan
f. tunjangan petugas pemasyarakatan.
6) Tunjangan jabatan termasuk tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan bagi Pejabat Negara yang masuk dalam komponen THR yaitu:
a. tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan; dan
b. tunjangan hakim.
7) Besaran penghasilan yang tidak masuk dalam komponen THR meliputi jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian / lembaga.
8) Jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk dalam komponen THR antara lain:
a. tunjangan pengelolaan ars1p statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b. tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c. tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d. tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f. tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional;
h. tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
j. tunjangan khusus Provinsi Papua;
k. tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
l. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Selain itu berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 dinyatakan THR dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Namun, THR tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya terkait silahkan baca dan download PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2018 ----disini---
Demikian info tentang PMK Nomor 54/PMK. 05/2018 Tentang Juknis Pemberian / Pencairan THR PNS Tahun 2018. Semoga bermanfaat, Terima kasih.
0 Response to "JUKNIS PEMBERIAN / PENCAIRAN THR PNS TAHUN 2018"
Post a Comment