FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang merupakan kode identitas pendidik (baca: guru) yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Dalam surat bernomor 14652/B.B2/PR/2015 dan tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal Tahun 2016, Dalam surat tersebut, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK tahun2016, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK 2016.
Isi surat tersebut menyatakan bahwa:
1) Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
2) Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
3) Adapun syarat penerbitan NUPTK adalah sebagai berikut:
|
Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 |
4) Sedangkan persyaratan penonaktifan NUPTK adlah sebagai berikut
|
Persyaratan Penonaktifan NUPTK |
Download Surat Resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tentang Syarat Dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 (Disini)
Demikian informasi terbaru tentang Tentang Persyaratan dan Mekanisme Penerbitkan NUPTK 2016 mudah-mudahan bermanfaat.
======================================
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "SURAT DIRJEN GTK NO. 14652/B.B2/PR/2015 TENTANG PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITKAN NUPTK 2016"
Post a Comment