DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH MI MTS ALIYAH 2016

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Juknis BOS Madrasah  
(MI, MTS Dan Aliyah) 2016
Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 yang tertuang dalam Keputusan Dirjen PENDAIS Nomor 361 tahun 2016, Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. 


Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. 

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000,-/siswa/tahun

Selanjutnya Keputusan Dirjen PENDAIS Nomor 361 tahun 2016 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah tahun anggaran 2016.  Pada Tahun Anggaran 2016, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2016, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap), sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN, tanpa harus memperhatikan periode triwulanan

Juknis BOS Madrasah 2016

Mekanisme pencairan dana BOS Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016 untuk madrasah swata menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang kepada madrasah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pencairan dana BOS dengan mekanisme pembayaran langsung dilakukan melalui empat tahap.
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan Maret;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Mei;
c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I dan tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan Agustus;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana, apabila dana pada tahap I sampai dengan tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80% dan setelah syarat penyaluran telah selesai/lengkap. Dibayarkan paling lambat minggu ke-satu bulan November.

Larangan Penggunaan BOS Sesuai Juknis BOS Madrasah 2016


Mekanisme pencairan dana BOS untuk untuk Madrasah Negeri Berdasarkan Juknis BOS Madrasah  (MI, MTS Dan Aliyah) 2016
1. Pencairan dana BOS pada madrasah negeri dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan tentang Bagan Akun Standar;
2. Pencairan dana BOS mengacu pada jadwal rencana pengajuan pencairan dana BOS selama 1 (satu) tahun anggaran atau rencana penggunaan dana BOS yang terintegrasi sehingga tertuang dalam DIPA satker madrasah negeri;
3. Jika jumlah dana BOS yang dialokasikan pada DIPA madrasah negeri lebih besar dari jumlah yang seharusnya termasuk data siswa pasca PPDB, maka kelebihan dana tersebut tidak dicairkan. Tetapi jika sudah terlanjur dicairkan, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran;
4. Jika sampai akhir tahun anggaran dana BOS masih tersisa di rekening madrasah (tidak terpakai), maka sisa dana tersebut harus disetor ke Kas Negara sebelum akhir tahun anggaran.

Link Download Juknis BosMadrasah  MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016


Demikian informasi terkait Juknis Bos Madrasah  MI MTS Dan Aliyah Tahun 2016 semoga bermafaat. Trimks







Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH MI MTS ALIYAH 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel