PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN GURU PNS

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Pangkat, Golongan dan Jabatan Guru
Tulisan ini sekedar untuk mengingatkan jenis kepangkatan, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing sesuai peraturan terbaru yakni Permenpan RB No 16 Tahun 2009. Hal ini karena masih banyak rekan-rekan guru yang keliru atau bingung pada saat pengisian biodata guru, terkait pangkat, golongan dan Jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing. Penulisan yang salah banyak terjadi pada jenis jabatan guru, masih banyak guru yang mengisi jenis jabatan dengan istilah guru kelas, guru mata pelajaran, guru BK, kepala sekolah, dan lainnya. Padahal dalam Permenpan RB No 16 Tahun 2009 tidak dikenal istilah jabatan guru seperti itu.


Berdasarkan pasal 12 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 jenis pangkat, golongan dan jabatan guru PNS termasuk Non PNS yang sudah Inpasing adalah sebagai berikut:

Pangkat
Golongan
Jabatan
Penata Muda
III/a
Guru Pertama
Penata Muda Tingkat I
III/b
Guru Pertama
Penata
III/c
Guru Muda
Penata  Tingkat I
III/d
Guru Muda
Pembina
IV/a
Guru Madya
Pembina Tingkat I
IV/b
Guru Madya
Pembina Utama Madya
IV/d
Guru Utama
Pembina Utama
IV/e
Guru Utama

Perlu dipertegas sesuai Pasal 3 Permenpan RB No 16 Tahun 2009 istilah Guru Kelas, Guru Mata Pelajaran atau Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor bukan jabatan guru tetapi jenis guru. Begitu pula untuk istilah Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah menurut aturan ini bukan Jabatan tetapi Tugas Tambahan (lijhat pasal 13 ayat 3).

Mudah-mudahan info ini bermanfaat. Terima kasih





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "PANGKAT GOLONGAN DAN JABATAN GURU PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel