PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
![]() |
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 |
- Melaporkankepada orang tua /wali siswa setiap terjadi kekerasan, serta melapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukumd alam hal yang mengakibatkanluka fisik berat/ cacat/ kematian;
- Melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjutikasus secara proporsional
- sesuai tingkat kekerasan;
- Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan.
- Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hokum atau pemulihan.
![]() |
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan sekolah |
- Wajib membentuk tim adhoc penanggulangan yang independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan , juga berkoordinasi dengan aparat penegakhukum.Tim ini melibatkantokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan /atau psikolog;
- Wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah;
- Menjamin terlaksananya pemberian hak siswa untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak pendidikan, dan pemulihan yang dilakukan sekolah .
- Membentuk tim penanggulangan independen terhadap kasus yang menimbulkanluka berat/ cacat fisik/ kematian atauyang menarik perhatian masyarakat
- Mengawasidan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemerintah daerah;
- Memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.
- Sanksi kepada Siswa : teguran lisan/tertulis (yang menjadi aspek penilaiansikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas), dan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psikolog/guru BK).
- Sanksi kepada Guru dan Tenaga Kependidikannya: teguran lisan/tertulis ( jika ringan), pengurangan hak , pembebasan tugas , pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ataupemutusan hubungan kerja ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian)
- Sanksi dari Pemda kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (SekolahNegeri) : teguran lisan/tertulis( jika ringan ), penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/ tetap dari jabatan ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Sanksi dari Pemdaakepada Sekolah : pemberhentian bantuan, penggabungan (untuk sekolah negeri ), penutupan sekolah .
- Merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah ;
- Pemberhentian bantuan atau pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lainlain kepada kepala sekolah atau guru. ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan pemberhentian guru, kepala sekolah , kepada Pemda atau yayasan ; ( jika kejadian berulang/luka berat/cacat fisik /kematian).
- Merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan langkah -langkah tegas terhadap permasalahan berulang (misal: penutupan sekolah , relokasi , penggabungan, dll)
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERMENDIKBUD NO 82 TAHUN 2015 PERTEGAS LARANGAN KEKERASAN DI SEKOLAH"
Post a Comment