CARA MELAPORKAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA DI PROVINSI BANTEN
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
- Institusi pemerintah, dalam hal ini adalah satuan kerja dari kementrian atau lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerjanya berada di daerah.
- Masyarakat, diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang :
- Perekonomian
- Pendidikan
- Kesehatan
- Keagamaan
- Kesenian
- Adat Istiadat
- Keolahragaan non-profesional
- Organisasi kemasyarakatan (ormas) , meliupi irganisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku, mencakup :
- Ormas Berbadan Hukum
- Ormas Tidak Berbadan Hukum
- Organisasi Tertentu
- Penetapan sebagai satuan kerja kementerian atau lembaga yang wilayah kerjanya di Daerah
- Berkedudukan dalam wilayah Daerah
- Mengajukan permohonan tertulis yang ditunjukan kepada gubernur dan dibubuhi cap dan tanda tangan pimpinan, ketua, kepala (atau sebulan lainnya) instansi atau satuan kerja terkait
- Proposal usulan dana hibah, yang berisi paling sedikit :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Penggunaan
- Sasaran Program
- Rencana Anggaran Belanja Hibah
- Struktur Organisasi
- Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Anggaran dan bersedia melaporkan hibah ke Kementerian Keuangan dan Instansi Induk
- NPWP
- Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi
- Memiliki Kepengurusan yang Jelas
- Mendapat Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
- Memiliki Sekretariat Tetap
- Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, Serta Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris (atau sebutan lainnya)
- Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Anggaran Biaya
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Profil Lembaga
- Susunan Pengurus
- Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
- Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus dan Nomor Telepon yang Bisa Dihubungi
- Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
- Foto Lokasi Kegiatan
- Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Pengesahan Badan Hukum dari Kementrian Hukum dan HAM
- Akte Notaris
- Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantor Sekretariatnya Menyewa
- Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
- Bukti Kepemilikan Status Tanah yang Akan Dibangun Atar Nama Lembaga
- Memiliki Kepengurusan yang Jelas
- Telah Terdaftar Pada Pemerintah Daerah Sekurang-Kurangnya 3(tiga) Tahun
- Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
- Memiliki Sekretariat Tetap
- Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, dan Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya)
- Proposal Urusan, yang Minimal Memuat :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Anggaran Biaya
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Profil Lembaga
- Susunan Pengurus
- Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
- Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan
- Foto Lokasi Kegiatan
- Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
- Surat Keterangan Terdaftar Pada Pemerintah Daerah Sekurang-Kurangnya 3 (tiga) Tahun, Kecuali Dibentukan Lain Berdasarkan Ketentuan Perundang-Undangan
- Akte Notaris Mengenai Pendirian Lembaga atau Dokumen Lain yang Dipersamakan
- Bukti Kepemilikan Gedung atau Bukti Kontrak/Sewa Gedung/Bangunan Bagi Lembaga yang Kantornya Menyewa
- Gambar Teknis Untuk Kegiatan Konstruksi
- Kepengurusannya Ditunjuk dan Ditetapkan oleh Organisasi Induk atau Gubernur
- Berkedudukan Dalam Wilayah Administrasi Pemerintah Provinsi Banten
- Memiliki Sekretariat Tetap
- Permohonan Tertulis yang Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya), Ditujukan Kepada Gubernur
- Proposal yang Sekurang-Kurangnya Memuat :
- Latar Belakang
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Anggaran Biaya
- Profil Lembaga
- Susunan Pengurus
- Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
- Foto Copy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia
- Foto Copy Surat Keputusan Penetapan Pengurus
- Surat Pernyataan Tidak Duplikasi Kegiatan
- Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
- Memiliki Kepengurusan yang Jelas dan Diketahui oleh Pejabat Setempat Serendah-Rendahnya Kepala Desa/Lurah
- Berkedudukan Dalam Wilayah Daerah
- Permohonan Tertulis yang Ditujukan Kepada Gubernur, yang Diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat Setempat, Serta Ditandatangani dan Dibubuhi Cap oleh Ketua dan Sekretaris(atau sebutan lainnya)
- Proposal Sekurang-Kurangnya Memuat :
- Maksud dan Tujuan
- Rencana Anggaran Biaya
- Rencana Pelaksanaan Kegiatan
- Profil Lembaga
- Susunan Pengurus/Panitia
- Surat Pernyataan Tidak Menerima Hibah Tahun Sebelumnya
- Lampiran Proposal yang Terdiri Dari :
- Foto Copy Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus/Panitia dan Nomor Telepon yang Dapat Dihubungi
- Rekomendasi dari Instansi Terkait Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Domisili dari Desa/Lurah Setempat
- Foto Lokasi Kegiatan
- Berdomisili di area Provinsi Banten
- Memerlukan bantuan sosial karena terjadi kerentanan sosial
- Kirimkan data diri anda dan calon penerima dengan mengisi form di laman http://www.ehibahbansos.bantenprov.go.id/index.php?r=home/EResponse
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "CARA MELAPORKAN MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN BANTUAN SOSIAL BAGI WARGA DI PROVINSI BANTEN"
Post a Comment