PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA
FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
![]() |
| Penunjukkan PLT |
- Pengangkatan sebagai PelaksanaTugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang diitunjuk, karena yang bersangkutan masih rnelaksanakan tugas.
- Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
- Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural jabatan yang PLT-kan. Ini mengapa banyak teman yang bilang Plt = Pejabat Lillahita'ala.
- PNS atau pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas tidak bebas dari jabatan definitifnya. Artinya tunjangan jabatan yang diberikan hanyalah tunjangan jabatan yang sesuai jabatan definitifnya (tidak ada tunjangan tambahan)
- PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
- Khusus untuk PNS struktural yang tidak menduduki jabatan, dia hanya dapat menjadi PLT dalam jabatan struktural Eselon IV.
Sama seperti PLH, PLT tidak memiliki kewenangan yang sama layaknya pejabat definitif. PLT atau Pelaksana Tugas tidak berwenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya. Oleh karena itu, pengambilan segala bentuk keputusan terkait jabatan yang di PLT-kan terutama dalam hal-hal tertentu yang bersifat strategis diserahkan kepada Atasan langsungnya Misalnya seorang PLT kepala sekolah tidak berwenang untuk menandatangi ijazah, sehingga penanadantangan ijazah diserahkan kepada atasannya langsung, misalnya kepala dinas pendidikan atau kepala UPT Dinas Pendidikan.
Terima Kasih
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "PERBEDAAN PELAKSANA HARIAN PLH DAN PELAKSANA TUGAS PLT SERTA KEWENANGANNYA"
Post a Comment