FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 17 menjelaskan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri sipil di sektor pendidikan di antaranya adalah biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa salah satu biaya personalia satuan pendidikan adalah tunjangan profesi. Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru harus memperhatikan data kepegawaian guru yang bersangkutan, karena terkait dengan perubahan besaran gaji pokok dan status kepegawaiannya.
Terkait pencairan/pembayaran TPG. Ada guru yang bertanya kepada saya apakah guru yang cuti seperti cuti haji, cuti melahirkan, dan lainnya dapat menerima tunjangan prpfesi guru (TPG)? Karena penasaran lalu saya mencoba browsing dengan mbah google. Saya mendapatkan informasi dari laman pengaduan https://www.lapor.go.id.
Pada laman tersebut ada yang bertanya / mengeluh TPG tidak dapat dicairkan karena Cuti Melahirkan anak ke-2. Inti dari jawaban direktorat P2TK Pendidikan Dasar Kemdikbud saat itu: “Mohon Maaf TPG hanya diperoleh apabila guru tersebut aktif mengajar di kelas. Guru yang Cuti tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, maka Guru tersebut tidak berhak menerima TPG.”
Lalu mengapa saat libur sesuai kalender akademik TPG tetap dibayar? Ini karena sesuai dalam Juknis TPG dinyatakan bahwa Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh tunjangan profesi.
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "KARENA CUTI, TPG TIDAK BISA DICAIRKAN "
Post a Comment