Berikut ini penggalan presentasi Kebijakan Kemendikbud terkait TERKAIT Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016. (Link Download Presentasi Kemendikbud Terkait Kebijakan Kurikulum Pada Tahun 2016 tersedia diakhir tulisan ini)
Pemanfaatan dan Hasil Perbaikan Dokumen Kurikulum 2013
1) Permasalahan terkait Dokumen Kurikulum 2013
- Ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus, pedoman mata pelajaran, dan buku.
- Kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
- Pembatasan kemampuan siswa melalui pemenggalan sebaran taksonomi antar jenjang
2) Hasil Perbaikan terkait Dokumen Kurikulum 2013
- Penyelarasan antara KI-KD dengan silabus, dan buku.
- Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mata Pelajaran PPKn, pembelajaran dan penilaian hasil belajar
- Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi berdasarkan jenjang pendidikan.
- Perbaikan kurikulum berdasarkan pada prinsip; mudah dipelajari, mudah diajarkan, terukur, dan bermakna untuk dipeljar
Perbaikan Buku
- Konsekuensi perubahan Kurikulum 2013 adalah perubahan urutan penyajian materi dalam buku.
- Buku lama tetap dapat dipergunakan sebagai sumber belajar dengan melakukan penyesuaian urutan penyajian materi pembelajaran.
- Peningkatan aspek akuntabilitas dan responsibilitas diupayakan melalui pencantuman nama, alamat kontak, dan akun fb dari penerbit, penulis, konsultan, reviewer, penilai, editor serta ilustrator buku sesuai permendikbud
Tahap Implementasi Kurikulum 2013
- Kurikulum yang diperbaiki adalah Kurikulum 2013.
- Nama kurikulum nasional yang digunakan tetap Kurikulum 2013.
- Tahap Implementasi
- Target 2015/2016 6% 16.991 Sekolah Rintisan (Eks-sekolah sasaran dan mandiri K13 + 26 sekolah lulus verifikasi)
- Target 2016/2017 19% Sekolah lainnya
- Target 2017/2018 35% Sekolah lainnya
- Target 2018/2019 40% Seluruh sekolah sudah implementasi
Penguatan Pembelajaran Kurikulum 2013
Pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara holistik. Proses Pembelajaran diselenggarakan:
- interaktif,
- inspiratif,
- menyenangkan,
- menantang,
- memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
Memberikan ruang yang cukup kepada siswa untuk:
- berprakarsa,
- berkreativitas, dan
Mengembangkan kemandirian sesuai:
- bakat,
- minat,
- perkembangan fisik dan psikologis siswa
Prinsip Pembelajaran Kurikulum 2013
- Dari diberi tahu menuju mencari tahu;
- Dari guru sebagai sumber belajar utama menjadi berbasis aneka sumber belajar;
- Dari tekstual menuju penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
- Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi;
- Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran holistik/terpadu;
- Dari pembelajaran menekankan jawaban tunggal menuju
- pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi-dimensi;
- Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif;
- Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
- Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
- Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan
- mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani);
- Pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat;
- Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
- Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
- Pengakuan atas perbedaan individualdan latar belakang budaya siswa.
Paparan Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 3 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumaif dalam penilaian.
3) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
a) mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
b) menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
c) menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan
d) memperbaiki proses pembelajaran.
Pasal 4 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
d. terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik;
g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan
i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya
Pasal 5 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
2) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Pasal 6 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran.
Pasal 7 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1) Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2) Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik.
Pasal 8 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar;
c. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;
d. hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi;
e. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
f. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
g. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan
h. peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
Pasal 9 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a. menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.
Pasal 10 Permendikbud No. 53 Tahun 2015
1)Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik.
2)Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB.
Pengertian dan Tujuan Pendampingan Implementasi kurikulum 2013
Pengertian Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan kurikulum yang diberikan kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di SD, SMP, SMA, SMK sesuai kurikulum yang berlaku.
Tujuan Umum Implementasi kurikulum 2013
- Program Pendampingan bertujuan untuk memberikan penguatan pemahaman kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di sekolah untuk menjamin keterlaksanaan Kurikulum secara efektif dan efisien.
- Tujuan Khusus Implementasi kurikulum 2013
- Memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Kurikulum di sekolah
- Memberikan bantuan konsultasi, pemodelan (modelling) dan penguatan secara personal, dan spesifik (coaching) dalam pelaksanaan kurikulum secara langsung di sekolah.
- Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan Kurikulum di sekolah.
- Membangun budaya mutu sekolah kepada pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orangtua/komite sekolah, dan pemangku kepentingan di sekolah melalui Program Pendampingan yang dilakukan secara inovatif, kontekstual, dan berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan Implementasi kurikulum 2013
1.Pengawas Sekolah semakin mampu melaksanakan supervisi dan bimbingan kepada sekolah terkait pelaksanaan kurikulum
2.Kepala Sekolah makin memahami manajemen implementasi kurikulum yang meliputi:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Evaluasi diri sekolah
- Budaya sekolah
3.Guru semakin:
Memahami:
- proses pembelajaran dan penilaiannya.
- buku dan materi/alat ajar bermutu serta penggunaannya
- permasalahan yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan kurikulum dan penanggulangannya
Terampil:
- melaksanaan penilaian formatif dan sumatif, termasuk pencatatan dan pelaporan lewat rapor
- mengelola Interaksi dengan siswa dan komunikasi dengan orangtua menyusun rencana pembelajaran
- mengelola pembelajaran.
4.Pemangku Kepentingan di komunitas lingkungan sekolah (terutama keluarga/orangtua) semakin memberikan dukungan dan kontribusi secara lebih efektif kepada sekolah.
Kriteria Calon Pendamping
Calon Pendamping adalah telah mengikuti Pelatihan K13, Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tim Pengembang Kurikulum, yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Telah mengikuti pelatihan pelaksanaan Kurikulum dan Pembelajaran;
2. Pendidikan sekurang-kurangnya S1/D4, diutamakan di bidang pendidikan;
3. Telah mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun;
4. Diutamakan memiliki prestasi akademik;
5. Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman sebagai Narasumber/ Pendamping/Fasilitator dalam bidang pendidikan;
6. Bersedia melaksanakan pendampingan dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Direktorat terkait;
7. Direkomendasikan oleh atasan/pejabat yang berwenang.
Tujuan dan Manfaat Monev Tahun Pelajaran 2016/2017
- Tujuan Monev Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017
- Untuk mengawal proses implementasi kurikulum agar berjalan sesuai dengan rencana.
- Untuk mengetahui kendala-kendala yang terjadi di sekolah dan memerlukan penanganan segera.
- Untuk mengetahui hasil penerapan kurikulum oleh sekolah dan guru terhadap siswa dalam proses pembelajaran.
- Untuk mengetahui kesesuaian antara ide, desain, dokumen, dan implementasi kurikulum
- Manfaat Monev Implementasi Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017
- Sebagai rujukan untuk melakukan perbaikan dalam pengambilan keputusan/kebijakan dalam skema pengembangan dan implementasi kurikulum secara nasional
- Untuk mengkompilasi dan menyebarluaskan praktik baik serta inovasi di Sekolah Rintisan
- Bahan masukan perbaikan kurikulum
Terima kasih
0 Response to "PRESENTASI KEMENDIKBUD TERKAIT KEBIJAKAN KURIKULUM PADA TAHUN 2016 "
Post a Comment