MENPAN RB TERBITKAN SURAT EDARAN PERMINTAAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KEHADIRAN PNS SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 2018

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

Surat Edaran Menpan tentang Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS setalah Cuti MENPAN RB TERBITKAN SURAT EDARAN PERMINTAAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KEHADIRAN PNS SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 2018

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS Setelah Cuti Bersama Idul Fitri 2018. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri PANRB dengan nomor B/8/M.SM.00.01/2018 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Setelah Cuti Bersama Hari raya Idul Fitri 1439 H.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengingatkan agar segenap pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, dapat melakukan pemantauan kehadiran  Aparatur Negara usai cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Imbauan tersebut tertuang dalam

Dalam Surat Edaran Menpan tentang Permintaan Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran PNS setalah Cuti Bersama Idul Fitri 2018 tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin Aparatur Negara, serta optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H. Pemantauan kehadiran para Aparatur dilakukan pada tanggal 21 Juni 2018, dimana sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018, tanggal tersebut ASN sudah diwajibkan kembali menjalankan pekerjaan di instansi masing- masing.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur tersebut disebutkan jika laporan yang dimaksudkan dapat disampaikan melalui aplikasi https://sidina.menpan.go.id secara online, dan apabila terdapat kesulitan dalam proses pelaporan dapat menghubungi melalui aplikasi Whatsapp/SMS di Nomer 081398568088.

Surat dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018. Dalam SKB yang ditandatanganin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18 - 20 Juni 2018 (sumber menpan.go.id)





Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "MENPAN RB TERBITKAN SURAT EDARAN PERMINTAAN LAPORAN HASIL PEMANTAUAN KEHADIRAN PNS SETELAH CUTI BERSAMA IDUL FITRI 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel