FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx
 |
Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK |
Spektrum SMK/MAK berhubungan dengan jenis program studi yang dibukan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Untuk itu, para pengelola sekolah (SMA / MA) selain harus memperhatikan Struktur Kurikulum SMK dan MAK yang diaatur dalam Perdirjen Dikdasmen No. 07/D.D5/KK/2018, juga harus memperhatikan Spektrum Keahlian SMK atau MA.
Saat ini telah diterbitkan Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Spektrum Keahlian SMK atau MA ini merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA.
Pada poin pertama Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa menetapkan Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang memuat bidang keahlian, program keahlian dan kompetensi keahlian sebagaimana terdapat pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan darii peraturan ini.
 |
Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) |
Selanjuttnya pada poin kedua Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa spekturm keahlian sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK/MA
Pada poin Ketiga Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dinyatakan bahwa pada setiap kompetensi keahlian yang dibuka SMK/MA tertentu dapat mengkhusus kompetens tertentu sesuai tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar keahlian tersebut.
Pada poin keempat Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK dinyatakan bahwa setiap SMA/MA dapat membuka program pendidikan 3 tahun maupun program pendidikan 4 tahun,
Selengkapnya silahkan download Peraturan Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Nomor 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ----DISINI ------
Demikian info tentang Perdirjen Dikdasmen No. 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian SMK dan MAK semoga bermanfaat. Terima kasih
Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.
Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com
0 Response to "PERATURAN DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 06/D.D5/KK/2018 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN SMK DAN SMA"
Post a Comment