PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA

FOLDERSOAL.COM - Selamat Pagi..Siang..Malam.. Masih Semangat kan?? Selamat datang di Situs kami yang paling semangat untuk berbagi soal-soal terlengkap di internet. Jangan Lupa untuk memberitahu sahabat-sahabat kalian ya tentang keberadaan situs FOLDERSOAL.COM kalau kalian terbantu dengan artikel yang dimuat pada situs kami. Belum ketemu juga soalnya? Klik icon Pencarian di sebelah kanan atas pada situs ini, ketik disitu ya.. Masih belum ketemu?? tinggalkan komentar untuk request xxx.. kami dengan senang hati menerima referensi soal-soal terbaru. Jangan lupa Berbagi ke Lainnya! Udahan ah intronya xxx

 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN  PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA

Dalam rangka melaksanakan Upacara Bendera di Sekolah dan penegasan wajib menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza dalam upacara bendera, kemendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza dinyatakan dalam Pasal 18 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa a)  Lagu  Indonesia  Raya  dinyanyikan  secara  lengkap  dalam  3  (tiga)  stanza oleh peserta Upacara dengan berdiri tegak dan sikap hormat.  b)  Lagu  Indonesia  Raya  dengan  3  (tiga)  stanza  dinyanyikan  dengan  lirik  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c) Pada saat menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza seluruh peserta upacara dan hadirin berdiri  tegak dan  sikap  hormat  yakni  berdiri  tegak di  tempat  masing-masing dengan:
1.  mengepalkan  telapak  tangan  kanan  diletakkan  pada dada  sebelah  kiri dengan  ibu  jari  menempel  di  dada sebelah  kiri  atau mengangkat  tangan  kanan  sebatas kepala dengan jari telunjuk menempel pada pelipis;
2.  meluruskan lengan kiri ke bawah;
3.  mengepalkan  telapak  tangan  kiri  dengan  ibu  jari menghadap ke depan merapat pada paha kiri; dan
4.  menghadapkan wajah pada Bendera. 

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah ditegaskan bahwa   Upacara di  sekolah paling  sedikit dilaksanakan pada  pagi hari setiap: a)  peringatan  Hari  Kemerdekaan  Bangsa  Indonesia tanggal 17 Agustus; b)  hari Senin; dan  c)  hari besar nasional.  Hari  besar  nasional  antara lain meliputi:  1)  Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei; 2)  Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei; 3)   Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan 4)  Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.

Adapun Tujuan Pelaksanaan Upacara di sekolah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah yang menyatakan bahwa  tujuan upacara bendera di sekolah untuk: a)  memperkuat  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dan  Negara Kesatuan Republik Indonesia; b)  membiasakan bersikap tertib dan disiplin; c)  meningkatkan kemampuan memimpin; d)  membiasakan kekompakan dan kerjasama; e) menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan f)  mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.

Selain menegaskan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah juga memuat ketentuan tentang Unsur pelaksana Upacara, Pejabat Upacara, Petugas Upacara dan Peserta Upacara, tugas dan peran petugas upacara,  susunan acara Upacara Bendera di sekolah, tata pakaian Upacara bendera, dan bentuk formasi  barisan  dalam pelaksanaan  Upacara bendera.


Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah


Selengkapnya silahkan download Link Download Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  ---DISINI---

Bagi yang membutuhkan contoh naskah dan mp3 dan video Lagu Indonesia Raya tiga Stanza silahkan baca  ---DISINI---

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018  Tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah dan Penegasan Lagu Indonesia Raya Wajib Dinyanyikan 3 Stanza,  semoga bermanfaat. Terima kasih.




Masih Belum Menemukan apa yang kalian cari?? Klik Icon Pencarian di sebelah kanan atas website ini.

Jangan lupa Sharing FOLDERSOAL.COM ke teman, sahabat atau keluarga anda untuk informasi mengenai soal apa aja.. atau kalian juga bisa mengirimkan kritik atau saran ataupun request soal-soal yang belum tersedia pada situs ini pada kontak yang telah disediakan pada website ini ya. Jangan Lupa Bahagia!! Good Luck!
artikel kali ini dilansir dari http://foldersoal.com

0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2018 TEGASKAN LAGU INDONESIA RAYA WAJIB DINYANYIKAN 3 STANZA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel